TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa kasus.
Video viral tersebut memperlihatkan sabu-sabu seberat 10 gram yang dijadikan barang bukti penangkapan, ternyata telah lebih dulu berada dalam kantong salah satu anggota polisi sebelum Rahmadi diamankan.
Temuan krusial ini disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Victor Topan Ginting, saat memutar video CCTV toko pakaian tempat kliennya ditangkap pada 3 Maret 2025. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa penangkapan Rahmadi, yang dituntut sembilan tahun penjara, sarat dengan kejanggalan.
"Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi," tegas kuasa hukum Rahmadi lainnya, Thomas Tarigan, usai sidang pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).
Thomas juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses penangkapan dan penyidikan:
Hilangnya Uang di Rekening
Setelah ponsel Rahmadi disita oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pimpinan Kompol Dedi Kurniawan (DK), tanpa dokumen penyitaan dan hasil digital forensik yang jelas, uang sebesar Rp11,2 juta di rekening kliennya dilaporkan raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.
Keterangan Saksi Tidak Konsisten
Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dinilai tidak konsisten. Beberapa saksi bahkan disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian, termasuk salah satunya adalah anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait