TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi, seorang aktivis, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kembali memanas. Kasus ini bukan hanya menyoal tuntutan hukum, tetapi telah membuka 'kotak pandora' dugaan rekayasa dan manipulasi barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum.
Rahmadi, dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim, menolak keras tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, S.H., M.H., dalam pembacaan pledoi, mengungkapkan bukti krusial berupa rekaman CCTV yang disebut menyangkal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam video CCTV berdurasi beberapa menit, tepat di detik 01:50 hingga 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting berkata: "Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini" sambil memegang kantong celananya sendiri.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan BAP yang menyebut barang bukti narkotika ditemukan di dalam kotak lampu di bagasi belakang mobil Rahmadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait