MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 9 kilogram sabu yang diangkut menggunakan sampan dan sebagian disembunyikan di dalam kuburan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda. Di mana, lokasi tersebut berada di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjungbalai dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
"Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), seorang nelayan beralamat di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51), seorang wiraswasta beralamat di Bagan Asahan, Kisaran," katanya, Jumat (30/5/2025).
Kata Calvijn bahwa dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.
Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait