Cegah Polemik dan Penurunan PAD, DPRD Medan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda KTR

Jafar Sembiring
DPRD Medan sepakat menunda pengesahan Ranperda KTR. Foto: ( Istimewa)

Meski Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sudah diketok palu, politisi Nasdem ini berkomitmen untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Medan guna melakukan revisi. Selain Ranperda KTR, revisi ini juga direncanakan untuk memasukkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sangat dibutuhkan kota.

Senada dengan Afif, Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily menilai draf yang ada saat ini masih mengandung kerancuan yang dapat merugikan pedagang kecil.

"Ada aturan yang menyebut tidak boleh jual, tapi boleh kalau ada lapak permanen. Ini rancu dan diributkan pedagang kecil. Kita ingin aturan ini jelas: boleh jual, tapi tidak boleh merokok di area tertentu (KTR). Kita harus mengakomodir masukan stakeholder," ujar Lily.

Rapat yang juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bapenda, dan Bagian Hukum Pemko Medan tersebut akhirnya menyepakati jadwal ulang sebagai berikut:

Pertengahan Januari 2026: Pansus akan menggelar pertemuan untuk menghapus dua pasal polemik tersebut.

Keputusan penundaan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkeadilan, melindungi kesehatan masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan sektor periklanan di Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network