Tagih Uang Pengganti Rp3,3 Miliar, Jaksa Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi PSU

Ismail
Tagih Uang Pengganti Rp3,3 Miliar, Jaksa Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi PSU. Foto: Istimewa

Kejaksaan memastikan, dua aset tersebut selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penyitaan ini terkait perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, periode 2019–2020.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp50,44 miliar,” ujar Indra.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sempat ditetapkan tiga tersangka dari unsur sipil dan militer. Seluruh proses hukum telah berujung pada putusan kasasi, sehingga jaksa koneksitas kini melaksanakan tahap eksekusi. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network