Kejaksaan memastikan, dua aset tersebut selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penyitaan ini terkait perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, periode 2019–2020.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp50,44 miliar,” ujar Indra.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sempat ditetapkan tiga tersangka dari unsur sipil dan militer. Seluruh proses hukum telah berujung pada putusan kasasi, sehingga jaksa koneksitas kini melaksanakan tahap eksekusi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
