Tagih Uang Pengganti Rp3,3 Miliar, Jaksa Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi PSU

Ismail
Tagih Uang Pengganti Rp3,3 Miliar, Jaksa Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi PSU. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana korupsi Febrian Morisdiak Bate’e. Dua bidang tanah beserta bangunan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, disita untuk menutup kewajiban uang pengganti perkara koneksitas tindak pidana korupsi.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi, masing-masing di Jalan Bakti II Desa Sekip dan Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan. Total luas aset yang disita mencapai 1.030 meter persegi, terdiri dari satu bidang seluas 798 meter persegi dan satu bidang lainnya 232 meter persegi.

Eksekusi penyitaan dipimpin langsung Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono. Ia menegaskan, penyitaan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyitaan dilakukan untuk eksekusi uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Kum Lukas, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Febrian Morisdiak Bate’e diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,39 miliar. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network