MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana korupsi Febrian Morisdiak Bate’e. Dua bidang tanah beserta bangunan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, disita untuk menutup kewajiban uang pengganti perkara koneksitas tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi, masing-masing di Jalan Bakti II Desa Sekip dan Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan. Total luas aset yang disita mencapai 1.030 meter persegi, terdiri dari satu bidang seluas 798 meter persegi dan satu bidang lainnya 232 meter persegi.
Eksekusi penyitaan dipimpin langsung Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono. Ia menegaskan, penyitaan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan dilakukan untuk eksekusi uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Kum Lukas, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Febrian Morisdiak Bate’e diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,39 miliar. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Kejaksaan memastikan, dua aset tersebut selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penyitaan ini terkait perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, periode 2019–2020.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp50,44 miliar,” ujar Indra.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sempat ditetapkan tiga tersangka dari unsur sipil dan militer. Seluruh proses hukum telah berujung pada putusan kasasi, sehingga jaksa koneksitas kini melaksanakan tahap eksekusi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
