Mahasiswa juga dengan tegas mendesak LLDIKTI untuk memastikan proses wisuda tetap dapat berlangsung sesuai jadwal.
“Kami hanya meminta satu hal jangan rampas hak kami. Kami berjuang keras untuk sampai di titik ini. Jangan biarkan konflik internal menghancurkan masa depan ribuan mahasiswa,” tegas mereka.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., pada Senin (8/12), mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi data mahasiswa. Ia menyatakan, jika semua data mahasiswa valid, maka wisuda boleh dilaksanakan.
“Operator kami dan operator UDA sedang melakukan validasi dan terus berjalan,” katanya.
Prof. Saiful menambahkan bahwa pihaknya tunduk pada perintah yang tertuang dalam surat Direktur Kelembagaan Diktisaintek tanggal 21 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa badan penyelenggara UDA adalah yayasan versi 2025.
“Namun, bila ada keputusan hukum berkekuatan tetap menyatakan sebaliknya, maka Diktisaintek akan membuat keputusan sebaliknya. Pada prinsipnya LLDIKTI saat ini tunduk perintah Diktisaintek,” jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
