Konflik UDA: Mahasiswa Terancam Gagal Wisuda, Desak LLDIKTI Ambil Sikap Tegas

Jafar Sembiring
Dosen dan pegawai melakukan aksi unjuk rasa di Universitas Darma Agung (UDA). Foto: Istimewa

Sementara itu, para dosen dan pegawai UDA hanya mengakui rektor yang dipilih berdasarkan keputusan Senat Akademik, sesuai dengan Statuta UDA.

“Untuk itu rektor yang diangkat tanpa melalui proses pemilihan Senat Akademi maka itu melanggar Statuta UDA, artinya tidak sah. Rektor yang sah hanya produk senat akademik berdasarkan Statuta UDA,” kata sejumlah dosen.

Dosen UDA sangat menyayangkan keputusan Diktisaintek yang mengakui rektor yang pengangkatannya tidak berdasarkan Statuta UDA. Hal ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan ketentuan Statuta UDA yang menjadi dasar pemilihan rektor.

“Jadi sangat aneh jika seorang rektor diangkat tanpa berdasarkan Statuta UDA dan diakui. Hal inilah yang membuat konflik UDA tak kunjung tuntas yang akhirnya merugikan ribuan mahasiswa UDA,” terang para dosen.

Diketahui, Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Juni 2025 karena adanya sengketa kepengurusan yang bergulir di pengadilan. Pemblokiran ini menyebabkan semua kebijakan yang dibuat oleh pihak HNK, termasuk pengangkatan rektor, dianggap tidak sah.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network