Pihak kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk turun tangan meninjau keputusan pemindahan itu.
"Kami berharap pemerintah mengevaluasi pemindahan ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan, terutama terhadap aktivis," tegasnya.
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jawilson Purba, membenarkan pemindahan tersebut saat dikonfirmasi.
Mereka mengklaim pemindahan Rahmadi, bersama 27 warga binaan lainnya ke sejumlah lapas di Sumut, merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, bukan inisiatif lapas.
Jawilson menjelaskan, Lapas Tanjungbalai saat ini mengalami overkapasitas dengan 1.230 penghuni, melebihi daya tampung ideal 707 orang. Selain itu, faktor keamanan dan antisipasi potensi aksi demonstrasi juga menjadi pertimbangan utama.
"Termasuk Rahmadi dipindahkan. Personel kami terbatas bila terjadi demo," dalih Jawilson.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
