Sehingga Pengadaan masih tetap ditampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi rincian program, kegiatan, dan estimasi pendanaan Sekretariat Daerah 2026.
Kesimpulan
* Rencana Pengadaan Mobil Dinas Wakil Kepala Daerah sangat disadari dan diinginkan oleh Junita Rebeka Boru Marbun.
* Dasar keinginan Wakil Kepala Daerah atas Mobil Dinas yang dipesan oleh Junita Rebeka Boru Marbun dengan merek Toyota Fortuner.
* Tindakan Wakil Kepala Daerah menyurati DPRD tidak wajar, karena Junita Rebeka Boru Marbun seharusnya memperhatikan dan menjawab pertanyaan Badan Anggaran yang disampaikan Bendahara Bagian Umum sebelum Rapat Gabungan Fraksi, pada Tanggal 14 November 2025.
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan mengapresiasi kerjasama DPRD Humbang Hasundutan selama proses pembahasan kedua Ranperda.
"Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara Rasional dan Proporsional. Dengan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD 2026, yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi,"terangnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
