HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Bupati Hunbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Boru Marbun bersama DPRD Humbahas menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (18/11/2025).
Diketahui anggaran tersebut sebesar Rp888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Kebijakan Tahun Anggaran 2024, untuk pengadaan Mobil Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Humbang Hasundutan di Tahun 2025, sudah diketahui langsung oleh Wakil Kepala Daerah, Junita Rebeka Boru Marbun.
Sehingga Mantan Kepala Bagian Umum, Syukur Marbun sudah memesan, agar Mobil Dinas Wakil Bupati Humbang Hasundutan, adalah merek Toyota Fortuner. Akan tetapi dengan efesiensi Anggaran 2025, maka yang mendapat Mobil Dinas tersebut adalah Bupati Humbang Hasundutan," tegas Syukur Marbun.
Dan lanjutnya, hasil Rapat dengan Badan Anggaran Sekretariat Daerah dihadiri Kepala Inspektur Humbang Hasundutan, pada Tanggal 13 November 2025.
Editor : Chris
Artikel Terkait
