HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Bupati Hunbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Boru Marbun bersama DPRD Humbahas menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (18/11/2025).
Diketahui anggaran tersebut sebesar Rp888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Kebijakan Tahun Anggaran 2024, untuk pengadaan Mobil Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Humbang Hasundutan di Tahun 2025, sudah diketahui langsung oleh Wakil Kepala Daerah, Junita Rebeka Boru Marbun.
Sehingga Mantan Kepala Bagian Umum, Syukur Marbun sudah memesan, agar Mobil Dinas Wakil Bupati Humbang Hasundutan, adalah merek Toyota Fortuner. Akan tetapi dengan efesiensi Anggaran 2025, maka yang mendapat Mobil Dinas tersebut adalah Bupati Humbang Hasundutan," tegas Syukur Marbun.
Dan lanjutnya, hasil Rapat dengan Badan Anggaran Sekretariat Daerah dihadiri Kepala Inspektur Humbang Hasundutan, pada Tanggal 13 November 2025.
Sehingga Pengadaan masih tetap ditampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi rincian program, kegiatan, dan estimasi pendanaan Sekretariat Daerah 2026.
Kesimpulan
* Rencana Pengadaan Mobil Dinas Wakil Kepala Daerah sangat disadari dan diinginkan oleh Junita Rebeka Boru Marbun.
* Dasar keinginan Wakil Kepala Daerah atas Mobil Dinas yang dipesan oleh Junita Rebeka Boru Marbun dengan merek Toyota Fortuner.
* Tindakan Wakil Kepala Daerah menyurati DPRD tidak wajar, karena Junita Rebeka Boru Marbun seharusnya memperhatikan dan menjawab pertanyaan Badan Anggaran yang disampaikan Bendahara Bagian Umum sebelum Rapat Gabungan Fraksi, pada Tanggal 14 November 2025.
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan mengapresiasi kerjasama DPRD Humbang Hasundutan selama proses pembahasan kedua Ranperda.
"Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara Rasional dan Proporsional. Dengan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD 2026, yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi,"terangnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
