Kedua kurir yang berasal dari Aceh tersebut mengakui peran mereka dan menyebut dibayar sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Kota Medan. Mereka mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dikembangkan hingga ke level pengendali.
"Identitas U masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya," tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Barang bukti yang disita meliputi delapan karung plastik besar, 255 balpres ganja, dua unit telepon genggam, satu tas sandang, dan satu unit mobil Terios putih.
Menanggapi keberhasilan ini, Kombes Pol Andy Arisandi memastikan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang berupaya menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
