MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil memutus mata rantai pengiriman narkotika jenis ganja seberat 255 kilogram (kg) dari Aceh menuju Medan, sekaligus memulai perburuan terhadap pengendali utama jaringan tersebut. Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) berhasil diamankan di Kabupaten Karo pada Sabtu (8/11/2025), dan kini identitas pemesan ganja berinisial U menjadi target utama kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju wilayah Medan, yang mengindikasikan adanya sindikat lintas provinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sepanjang jalur lintas Aceh–Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan proses penangkapan tersebut.
"Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan kendaraan Daihatsu Terios putih bernomor polisi BL 1163 SA yang digunakan para pelaku, petugas menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kg.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
