MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut kembali mencuat. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai miliaran rupiah.
Tersangka berinisial LPL, selaku Analis Kredit di KCP Krakatau, diduga kuat memainkan data agunan dan memalsukan dokumen dalam pencairan kredit modal usaha atas nama CV HA Group pada tahun 2012.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan LPL sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (10/11/2025) malam.
Menurut Indra, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan serta menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatannya, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
“Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Indra.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
