MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit perumahan rakyat (KPR). Sementara Heri Ariandi, selaku debitur, dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,23 miliar, dalam kasus yang terjadi pada 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, terdakwa Heri Ariandi dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
