Kasus Nenek 80 Tahun Dibuka SEmbali Walau Sudah SP3, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Poldasu

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali membuka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Tiarma boru Sitorus, seorang wanita yang usianya mendekati 80 tahun, menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum. Kasus ini sebelumnya telah dihentikan (di-SP3) namun tiba-tiba dihidupkan kembali tanpa disertai penjelasan resmi dan bukti baru yang meyakinkan publik.

Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima, mempertanyakan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) tersebut.

"Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?," tegas Roni Prima saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).

Menurut Roni, keengganan Polda Sumut memberikan penjelasan gamblang atas pembukaan kembali kasus yang dinilai sudah "dingin" ini menunjukkan adanya kejanggalan.

"Hingga kini penjelasan resmi belum juga terdengar gamblang dari pihak Polda," kata Roni.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network