Roni menjelaskan bahwa perkara yang kini diselidiki kembali memiliki kemiripan, bahkan kesamaan, dengan kasus sebelumnya.
- Kasus Pertama: Tiarma pernah diperiksa atas laporan Saut Maruli Manurung pada 2024 silam dengan tuduhan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP. Kasus ini telah dihentikan setelah gelar perkara pada 13 Maret 2025 karena dinilai bukan peristiwa pidana.
- Kasus Kedua (Dibuka Kembali): Tak lama berselang, muncul laporan baru dari Hiras Sitorus, adik kandung Tiarma sendiri, dengan pasal dan objek perkara yang sama. Polisi kembali membuka penyelidikan.
"Betapa ironisnya. Kasus sama, pelapor sama, pasal sama. Tapi entah mengapa, tiba-tiba hidup lagi," ujar Roni, sambil mengingatkan tentang asas hukum nebis in idem yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Roni menilai, tindakan ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan potret buram dari wajah penegakan hukum di Sumatera Utara.
"Publik mulai bertanya-tanya, apakah hukum kini bisa dihidup-matikan sesuka hati, seperti saklar lampu di ruang gelap?" ucap Roni, lirih namun tajam.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
