Kasus Nenek 80 Tahun Dibuka SEmbali Walau Sudah SP3, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Poldasu

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima. Foto: Istimewa

Roni juga menyebut bahwa dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025 dan sedang ditindaklanjuti.

"Kalau penyidik memang berniat membangkitkan 'mayat', ya silakan tahan saja klien kami. Biar publik menilai apakah benar mereka menjalankan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau hanya sekadar jargon kosong," ucapnya.

Kuasa hukum ini menegaskan akan melaporkan kembali penyidik ke Karowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri bila kasus ini tidak segera dihentikan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network