MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terindikasi terlibat judi online (judol). Data tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK tahun 2024, total transaksi judol yang dilakukan oleh seribuan pegawai tersebut mencapai angka yang signifikan.
"Jadi total transaksinya itu, Rp 2.188.550.182 itu, data yang kita terima dari PPATK," ungkap Sutan Tolang Lubis, pada Jumat (31/10/2025).
Sutan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan memintai keterangan terhadap para pegawai yang terlibat judol. Ia menyebut bahwa nilai transaksi dan frekuensi permainan setiap pegawai berbeda-beda.
"1.037 orang setelah kita konfirmasi, nilai transaksi per orang berbeda-beda, itu ada juga jumlah berapa kali (bermain judi online) berbeda juga," jelas Sutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
