LABUSEL, iNewsMedan.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang tersangka yang sempat kabur hingga ke Provinsi Riau.
Tersangka berinisial DPDN alias D (20), warga Simpang Mutiara, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, ditangkap pada Senin (27/10/2025) di perbatasan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Torgamba, AKP Adhar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memburu tersangka yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Rokan Hilir.
"Kita memburu tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Rokan Hilit, Riau," jelas AKP Adhar, Senin (27/10/2025).
Aksi curat terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB, di mana tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam berpelat nomor BK 5995 YAE dari dalam rumah korban di Desa Aek Batu, Torgamba. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
