“Meski petugas Avsec sempat meminta maaf secara lisan, kerugian immateriil dan pencemaran nama baik sudah nyata terjadi,” tegas Qodirun.
Menurut Qodirun, akibat insiden itu Iskandar mengalami tekanan psikologis, gangguan aktivitas profesional, serta kehilangan reputasi sebagai tokoh publik.
Lebih lanjut, Qodirun menilai bahwa tindakan pemaksaan dan salah identifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa petugas kepolisian, Avsec, maupun kru Garuda semestinya memberikan perlindungan kepada penumpang, bukan justru mempermalukan di ruang publik.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka kepada klien kami. Selain itu, harus ada evaluasi dan perbaikan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam somasi terbuka itu, kuasa hukum memberi tenggat waktu empat hari sejak tanggal pengumuman untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak dipenuhi, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
“Somasi ini adalah langkah awal menegakkan hak-hak klien kami secara sah dan proporsional. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Qodirun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait