MEDAN, iNewsMedan.id – Polemik insiden salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Qodirun, S.H., M.H. dari Q&A Law Office, Iskandar resmi melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian di pesawat Garuda Indonesia GA-193 di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Somasi itu ditujukan kepada Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, serta Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Kualanamu.
Dalam surat somasi tersebut, Qodirun menegaskan bahwa kliennya telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya saat berada di dalam pesawat. Ia menyebut, tindakan petugas Avsec dan kru pesawat yang memaksa Iskandar turun dari kabin tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan penumpang.
“Klien kami dipaksa keluar dari pesawat secara terburu-buru tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa menunjukkan surat perintah,” ujar Qodirun. “Peristiwa itu terjadi di hadapan seluruh penumpang dan menimbulkan stigma, tekanan, serta rasa malu bagi klien kami,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesampainya di garbarata, Iskandar kembali dihadang petugas yang membawa surat penangkapan terhadap seseorang bernama Iskandar. Setelah pemeriksaan identitas dilakukan, para petugas akhirnya menyadari bahwa orang yang mereka cari bukanlah kliennya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait