MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (23/2/2025).
Laporan polisi terhadap Yuliani Siregar teregistrasi dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak mendapat respons dari Kadis LHK Sumut. Karena itu, mereka melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Junirwan menegaskan bahwa pagar seng tambak tersebut bukan bangunan baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1988 dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat. Ia menyayangkan tindakan Kadis LHK Sumut yang terkesan mengarahkan massa untuk membongkar pagar tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait