Dua Pengedar Sabu Labuhanbatu Ditangkap di Labusel, 408 Gram Barang Bukti Diamankan

Jafar Sembiring
Dua Pengedar Sabu Labuhanbatu Ditangkap di Labusel, 408 Gram Barang Bukti Diamankan. Foto: Istimewa

LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, pada Senin (13/10/2025). Dua orang pria pengedar asal Kabupaten Labuhanbatu diringkus dengan barang bukti total lebih dari 408 gram sabu dan sejumlah perangkat transaksi.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah. Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli untuk memancing pelaku.

Penangkapan dipimpin oleh Ipda Apma Adon Pulungan dan pertama kali mengamankan tersangka RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari tangan RS alias AL, petugas menyita barang bukti 3 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,45 gram," terang AKP Sahat Marulam Lumbangaol pada Senin (20/10/2025). Selain sabu, disita juga 1 plastik klip kosong dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AFN alias F. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka kedua, AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network