Kapolda Sumut: Jangan Ada Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah di Pasar

Jafar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S, saat memimpin rapat pendistribusian minyak goreng bersama dengan para distributor di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (04/04/2022). (Foto: Istimewa)

Sambung Panca, adanya aplikasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan. 

"Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut" jelasnya. 

Dari hasil rapat, lanjut Panca, harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat telah disepakati senilai Rp.14.000 sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI. 

Diketahui, dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, dan Kadis Perindag Sumut.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network