Sambung Panca, adanya aplikasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut" jelasnya.
Dari hasil rapat, lanjut Panca, harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat telah disepakati senilai Rp.14.000 sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.
Diketahui, dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, dan Kadis Perindag Sumut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait