MEDAN, iNews.id - Sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan. Diketahui, penerapan tilang dengan sistem elektronik itu telah berjalan selama delapan hari sejak diresmikan ke publik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi merinci, jumlah pengendara yang tertangkap kamera itu telah dimulai sejak diluncurkan ETLE di Kota Medan, beberapa waktu lalu.
"mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera," jelasnya. Senin, (4/4/2022).
Kabid Humas juga menyebutkan, sebanyak 689 pelanggar telah dinyatakan valid dalam proses ETLE tersebut. "Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," sebutnya.
Sementara, kata Hadi, 710 perkara masih dalam proses terkirim. "Selebihnya masih proses pendataan," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait