8 Hari Sudah Diluncurkan, 2.191 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE

Jafar
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

Dadang menyebutkan, saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik. Di mana, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan juga tidak menggunakan helm. 

Dadang menambahkan, E-Tilang dapat merekam nomor plat mobil. Kemudian mengetahui siapa pemilik kendaraan. Sementara, bisa mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network