Dadang menyebutkan, saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik. Di mana, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan juga tidak menggunakan helm.
Dadang menambahkan, E-Tilang dapat merekam nomor plat mobil. Kemudian mengetahui siapa pemilik kendaraan. Sementara, bisa mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait