Hadi mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang terekam kamera ETLE merupakan para pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman. "Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," ungkapnya.
Hadi menambahkan, pengendara menggunakan handphone yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 42 perkara. "Tidak menggunakan helm sebanyak 37," tambahnya.
Hadi menuturkan, titik lokasi ETLE hanya di Jalan Balai Kota Medan. "Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," jawabnya.
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait