Proses tersebut diawali dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mencapai perdamaian antara PT ARB, tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ ini harus melewati tahapan pra ekspos di tingkat Kejati Sumut dan ekspos akhir dengan Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.
Dari 24 orang yang diajukan permohonan RJ, hanya 21 orang yang disetujui. Tiga orang lainnya dicoret karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil, yakni bukan residivis dan ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun.
21 tersangka dinyatakan bebas melalui mekanisme Restorative Justice di Kejari Belawan. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id
Berikut 21 nama yang dibebaskan melalui RJ hari ini, Rizki Martua Harahap, Fitra Juanda Harahap, Gusferianto Koto alias Koto, Trimulyadi, Diorinadia alias Dori, Darmawan Effendi alias Iwan, Rifin, M Ismail, Ewin Lubis, Sembu Nababan, M Rafli, Paidi, Fikri Adam, Dedi Irwansyah Tausin, Muhammad Zikrul Husni, Aldiansyah, Ibrahim, Permadi, M Fadh Izrin, Khalil Ulsai alias Ari alias Arek, dan Manahan Marpaung.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait