MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan bersejarah ini terwujud berkat kelapangan hati pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang setuju memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.
Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini telah melalui proses yang panjang, berlapis, dan sangat selektif demi menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni," tegas Samiaji.
"Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB)," sambungnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait