Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

Jafar Sembiring
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Belawan. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam acara pelepasan ini, menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan.

"Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan," ujar Wali Kota Medan.

Wali Kota Medan mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang telah berlapang dada memaafkan para tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi.

"Ini bukan hal yang gampang. Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB, yang mau memaafkan. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi," tutur Rico Waas. 

Kepada 21 orang yang dibebaskan, baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas. "Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum," pesan

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network