Gerebek Gudang Ikan di Asahan, Polda Sumut Amankan 36 Calon PMI Ilegal dan 3 Pelaku

Jafar Sembiring
Gerebek Gudang Ikan di Asahan, Polda Sumut Amankan 36 Calon PMI Ilegal dan 3 Pelaku. Foto: Istimewa

Tiga pelaku yang diamankan adalah:

 1. AW: Berperan sebagai agen perekrut dan pendata calon PMI Ilegal.

 2. ANM: Sebagai Anak Buah Kapal (ABK), bertugas memasak dan memenuhi kebutuhan kapal, menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal.

 3. DR: Teknisi mesin kapal yang mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik gudang berinisial AR (masih dalam pencarian).

Ricko menambahkan, para calon PMI Ilegal ini telah ditampung di gudang tersebut secara bertahap sejak 27 September 2025 dan rencananya akan diberangkatkan pada dini hari 28 September 2025.

Setelah dilakukan pendataan, 36 calon PMI Ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai provinsi, termasuk Aceh, Sumut, Jatim, Jateng, Banten, NTB, NTT, dan Sulteng.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network