Tiga pelaku yang diamankan adalah:
1. AW: Berperan sebagai agen perekrut dan pendata calon PMI Ilegal.
2. ANM: Sebagai Anak Buah Kapal (ABK), bertugas memasak dan memenuhi kebutuhan kapal, menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal.
3. DR: Teknisi mesin kapal yang mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik gudang berinisial AR (masih dalam pencarian).
Ricko menambahkan, para calon PMI Ilegal ini telah ditampung di gudang tersebut secara bertahap sejak 27 September 2025 dan rencananya akan diberangkatkan pada dini hari 28 September 2025.
Setelah dilakukan pendataan, 36 calon PMI Ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai provinsi, termasuk Aceh, Sumut, Jatim, Jateng, Banten, NTB, NTT, dan Sulteng.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
