MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ilegal terhadap 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Selain mengamankan puluhan PMII, petugas juga menangkap tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai agen pengiriman.
"Para calon PMI itu ditemukan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (19/5/2025).
Kombes Sumaryono, menuturkan bahwa 26 calon PMI tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," tutur Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai agen pengiriman.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait