Kuasa Hukum Rahmadi: Kompol Dedi Kurniawan Diduga Aniaya Warga, Propam Tak Boleh Cuci Tangan

Jafar Sembiring
Bidpropam Polda Sumut. Foto: Istimewa

Ronald mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945. Ia secara spesifik menyebut tindakan terhadap Rahmadi sebagai masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin.

Kuasa hukum Rahmadi ini memberi peringatan keras bahwa Propam tidak boleh menjadi 'pagar' yang melindungi aparat nakal. Ia meminta integritas polisi harus diuji, dan jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksi yang dikenakan dapat berupa pemberhentian.

"Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan," pungkas Ronald.

Kasus ini, menurut Ronald, akan menjadi ujian bagi publik terhadap kepercayaan mereka kepada Kepolisian, terutama jika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru berlumur kekerasan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network