Ronald mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945. Ia secara spesifik menyebut tindakan terhadap Rahmadi sebagai masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin.
Kuasa hukum Rahmadi ini memberi peringatan keras bahwa Propam tidak boleh menjadi 'pagar' yang melindungi aparat nakal. Ia meminta integritas polisi harus diuji, dan jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksi yang dikenakan dapat berupa pemberhentian.
"Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan," pungkas Ronald.
Kasus ini, menurut Ronald, akan menjadi ujian bagi publik terhadap kepercayaan mereka kepada Kepolisian, terutama jika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru berlumur kekerasan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
