Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal: Bekerja tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin tinggal.
Penyalahgunaan Visa Kunjungan: Menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.
Perusahaan Nakal: Mempekerjakan TKA tanpa melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.
Perkawinan Campuran: Potensi menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah, termasuk masalah kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran.
Dalam rapat tersebut, para peserta TIMPORA menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan saran terkait gangguan yang ditimbulkan oleh WNA, khususnya mengenai isu perkawinan campuran ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait