Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak

Jafar Sembiring
Imigrasi dan Lintas Instansi Sergai Bersatu: Cegah WNA Salahi Izin Tinggal Lewat Kawin Kontrak. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal: Bekerja tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin tinggal.

Penyalahgunaan Visa Kunjungan: Menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Perusahaan Nakal: Mempekerjakan TKA tanpa melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.

Perkawinan Campuran: Potensi menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah, termasuk masalah kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran.

Dalam rapat tersebut, para peserta TIMPORA menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan saran terkait gangguan yang ditimbulkan oleh WNA, khususnya mengenai isu perkawinan campuran ini.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network