Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Polda Sumut

Jafar Sembiring
Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Polda Sumut.(Foto: istimewa)

Setelah video tersebut beredar, Kacak mengaku ditekan oleh Kompol DK untuk menghapus unggahannya. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba.

"Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka," ungkap Kacak.

Menurut Kacak, ancaman serupa kembali terjadi saat ia diminta membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi.
"Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka," katanya.

Alih-alih mengusut dugaan penganiayaan, Kompol DK justru melaporkan balik Kacak dan dua rekannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang terdaftar di SPKT Polda Sumut pada 31 Juli 2025. LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis di mana aparat membalikkan kasus dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Anggota DPR yang menerima laporan ini sepakat bahwa tindakan Kompol DK tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak agar yang bersangkutan diperiksa oleh Propam Polri dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

"Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban," kata Hafiz, mengutip pernyataan para anggota legislatif tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan masyarakat terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan tentang evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network