Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Polda Sumut

Jafar Sembiring
Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Polda Sumut.(Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Tiga anggota DPR RI, termasuk dua dari Komisi III yaitu Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga, serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK), seorang perwira menengah di Polda Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah mereka mendengarkan langsung kesaksian dari tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia di Jakarta pada Kamis, 11 September 2025, mengungkap dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Kompol DK. 

"Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi," ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Selasa (16/9/2025).

Salah satu korban, Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, menempuh perjalanan Long March selama 39 hari ke Jakarta untuk mencari keadilan. Kasus ini bermula ketika Kacak membagikan rekaman CCTV di grup WhatsApp yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi dalam kasus narkoba.

Setelah video tersebut beredar, Kacak mengaku ditekan oleh Kompol DK untuk menghapus unggahannya. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba.

"Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka," ungkap Kacak.

Menurut Kacak, ancaman serupa kembali terjadi saat ia diminta membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi.
"Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka," katanya.

Alih-alih mengusut dugaan penganiayaan, Kompol DK justru melaporkan balik Kacak dan dua rekannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang terdaftar di SPKT Polda Sumut pada 31 Juli 2025. LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis di mana aparat membalikkan kasus dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Anggota DPR yang menerima laporan ini sepakat bahwa tindakan Kompol DK tidak bisa ditoleransi. Mereka mendesak agar yang bersangkutan diperiksa oleh Propam Polri dan dijatuhi sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

"Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban," kata Hafiz, mengutip pernyataan para anggota legislatif tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan masyarakat terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan tentang evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network