Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu

Jafar Sembiring
Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu. Foto: Istimewa

Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Pengakuan mengejutkan datang dari kedua tersangka. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pian, yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Langkat.

"Pengakuan ini menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegas AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Ini adalah komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas," tutup AKP Henry.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network