Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu

Jafar Sembiring
Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 35,25 gram sabu.

Penangkapan ini juga menguak dugaan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.

Kedua pelaku, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), diringkus di rumah mereka di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/8/2025).

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Warga melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Henry.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network