SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 35,25 gram sabu.
Penangkapan ini juga menguak dugaan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.
Kedua pelaku, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), diringkus di rumah mereka di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/8/2025).
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
"Warga melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Henry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
