Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu

Jafar Sembiring
Gerebek Sindikat Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Sita 35,25 Gram Sabu. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 35,25 gram sabu.

Penangkapan ini juga menguak dugaan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.

Kedua pelaku, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), diringkus di rumah mereka di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/8/2025).

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Warga melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Henry.

Kronologi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan pada pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan Janu Pratama, polisi menyita total 33,84 gram sabu yang terbagi dalam beberapa paket plastik. Selain itu, ditemukan juga satu unit ponsel, timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, dan sebuah alat isap (sekop).

Sementara itu, dari Hari Asmana Siregar, petugas menemukan 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam dompetnya. Satu unit ponsel dan dompet berwarna hitam juga turut disita sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka. Janu bahkan sempat mencoba membuang sabu ke lantai dapur saat penggeledahan.

Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Pengakuan mengejutkan datang dari kedua tersangka. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pian, yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Langkat.

"Pengakuan ini menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegas AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Ini adalah komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas," tutup AKP Henry.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network