JPU mendakwa Zul dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu untuk menerima eksepsi sepenuhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan memerintahkan JPU membebaskan Zul dari tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
