Kasus Penganiayaan Anak di Medan: Terdakwa Ajukan Nota Keberatan, Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum

Jafar Sembiring
Terdakwa Zul Iqbal menjalani sidang di PN Medan. Foto: Istimewa

JPU mendakwa Zul dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu untuk menerima eksepsi sepenuhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan memerintahkan JPU membebaskan Zul dari tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network