Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan ini adalah langkah terukur untuk melindungi marwah dan nama baik universitas. Menurutnya, postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," tambah Munawar.
Hal senada juga disampaikan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., yang juga Penasihat Hukum UTND. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab.
"Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah, dapat merusak reputasi sebuah institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera," tegas Asril.
Saat ini, pihak UTND menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait