Hadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap TRP terkait adanya kerangkeng serta, untuk mengetahui bagaimana prosedur operasional dari PT DRP.
"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkapnya.
Hadi menyebut, pemeriksaan terhadap TRP dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut. Lalu, Kompol Bayu Putra Samara.
"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," sebut Hadi.
Sebelumnya, menurut Hadi, TRP sudah pernah diperiksa penyidik dalam kasus kerangkeng.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait