MEDAN, iNewsMedan.id - Proses penyidikan kasus dugaan pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) yang viral di media sosial setelah dilaporkan ke pengacara Hotman Paris akhirnya akan dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara akan menghentikan laporan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang siswi kelas VI SD di Medan. Di mana dalam kasus ini terlapor merupakan dari pihak sekolah mulai dari petugas kebersihan hingga kepala sekolah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan selama penyelidikan kasus ini, penyidik banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan beberapa saksi.
"Dalam hal ini, kami telah memeriksa 31 orang, baik itu dengan anak korban (pelapor), ada saksi, pelapor dari pihak sekolah, warung, termasuk para ahli, dinas PPA Provinsi dan kota, serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pra rekon," kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9/2022).
Kata Tatan, dalam kasus ini penyidik sudah menaikan status jadi sidik. Namun, karena banyak yang ketidaksesuaian keterangan dari pelapor dan fakta yang ditemukan, kasus ini akan dihentikan.
"Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama (Kementrian PPA, Komnas Prempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgin dan kejiwaan, Labfor, pengawas internal Polda Sumut)," ujarnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait