Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK

Jafar
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Ditreskrimum Polda Sumut kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di gedung KPK, Jumat (1/4/2022). TRP ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi dalam penerimaan fee proyek. 

Sementara, TRP diperiksa oleh penyidik selama 10 jam dengan sebanyak 52 pertanyaan. Namun, hingga kini, TRP belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. 

Diketahui, penyidik memeriksa TRP terkait kasus kerangkeng maut dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tak hanya itu, TRP juga diperiksa terkait keberadaan PT DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat korban kekerasan. Sementara, Komnas HAM menyebutkan, lebih dari dua orang yang meninggal. 

"Pemeriksaan terhadap Terbit berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022). 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network