MEDAN, iNews.id - Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penghuni kerangkeng tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/5/2022).
Selama rekonstruksi berlangsung mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut. Di mana, rekonstruksi dihadiri Jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.
Sementara, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang juga menjadi tersangka tidak dihadirkan lantaran sedang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi. Peran sang bupati pun digantikan oleh personel polisi.
"Ya hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin. Kemudian berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait