Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK

Jafar
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK. (Foto: Istimewa).

Hadi juga menambahkan, bahwa sampai saat ini, penyidik belum menetapkan TRP sebagai tersangka. Namun, sambung Hadi, tidak menutup kemungkinan, Bupati Langkat non aktif itu bisa dijadikan tersangka. 

"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network