Pengembangan kasus kemudian menuntun polisi kepada tiga tersangka lainnya, yaitu FR, RP, dan IH. Namun, ketiganya melawan saat akan ditangkap, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.
"Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," tegas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar dari pelaku adalah residivis. Mereka mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan berjudi online. Setelah mendapatkan perawatan medis, keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait